Membuat Koperasi Syariah Serba Usaha
Assalamualaikum, ustadz Ammi, saya Alfian yg biasa ikut kajian online di Sendai. Afwan, mau tanya mengenai suatu permasalahan ustadz:
Dalam rangka penggalangan dana untuk kegiatan kultural yg akan dilakukan, sebuah organisasi mahasiswa di sini melakukan semacam DANUS dalam bentuk pemesanan barang dari Indonesia. Metodenya begini ustadz:
- Barang siapa yg ingin dibelikan barang menghubungi panitia kegiatan yg saat ini berada di Indonesia mengenai barang apa yg ingin dibelikan
- Panitia akan membelikan barang sesuai permintaan ybs dan barang tsb dibawa ke Jepang
- Ybs membayar ke panitia dengan harga 1,5 kali lipat harga asli
- Keuntungan yg didapat dijadikan modal untuk kegiatan
Pertanyaan saya: Apakah transaksi ini tergolong riba?
Terima kasih ustadz,
Jazakallahu khairan
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Posisi DANUS yang menerima pesanan barang, seperti penjual/trader yang belum memiliki barang. Dan dalam islam, kita dilarang menjual barang yang belum dimiliki (ba’i al-ma’dum).
Sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita,
Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani).
Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan,
والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده
Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki. (Sunan at-Turmudzi , 5/142)
Ada dua solusi transaksi, agar seseoranng tidak disebut menjual barang yang tidak dimiliki,
Pertama, Akad Pesan Memesan
Dalam transaksi pesan memesan, kita mengenal istilah jual beli salam. Dalam jual beli ini, penjual sama sekali tidak memiliki barang yang dia jual (bai’ ma’dum). Pembeli hanya memesan barang kepada penjual, berdasarkan kriteria tertentu, dengan pembayaran tunai di depan.
Jual beli semacam ini, telah dipraktekkan para sahabat sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Dan beliau izinkan, namun dengan batasan tertentu.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, sementara masyarakat melakukan transaksi salam untuk buah-buahan selama rentang setahun atau dua tahun. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan,
مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Siapa yang melakukan transaksi salam untuk kurma, hendaknya dia lakukan dengan timbangan yang pasti, takaran yang pasti, sampai batas waktu yang pasti. (HR. Ahmad 3370 & Muslim 4202).
Salah satu bukti bahwa orang yang melakukan salam tidak memiliki barang, bisa kita simak pada praktek sahabat, yang diceritakan Abdullah bin Abi Aufa,
“Kami mendapatkan ghanimah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba datang penduduk Anbath dari saerah Syam. Lalu kami melakukan jual beli salam dengan mereka untuk gandum halus, gandum kasar, dan zabib sampai batas tertentu.”
Tabiin yang menjadi perawi hadis ini, Muhammad bin Mujalid, bertanya kepada sahabat Abdullah bin Abi Aufa,
أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ ، أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ زَرْعٌ
“Apakah orang Anbath itu memiliki ladang tanaman tadi ataukah tidak memiliki?”
Jawab Sahabat,
مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Kami tidak pernah menanyakan hal itu kepada mereka.” (HR. Bukhari 2254).
Dalam riwayat ini, menujukkan bahwa sahabat tidak mempermasalahkan apakah penjual memiliki barang yang dipesan atau belum. Bagi sahabat, yang penting barang itu sampai kepada mereka, tanpa peduli dari mana penjual itu medapatkan barang yang dipesan.
Dan syarat mutlak dalam jual beli salam, pembayaran harus tunai di depan.
Kedua, janji beli
Janji beli, orang menyebutnya pre-order, diperbolehkan selama tidak mengikat. Dalam arti, selama penjual belum memiliki barang, mereka hanya melakukan janji transaksi atau janji beli ada saat pemesanan, dan bukan akad jual beli.
Ada 3 hal yang perlu dicatat untuk transaksi ini,
[1] Janji beli bukan beli.
Karena janji untuk melakukan transaksi, belum disebut transaksi. Sehingga, baru sebatas janji, tidak mengikat penjual maupun pembeli. Dan karena tidak mengikat, memungkinkan bagi calon pembeli untuk membatalkan akad.
Ibnu Hazm mengatakan,
أن التواعد ليس بيعا
“Parjanjian bukan transaksi jual beli.” (al-Muhalla, 5/32)
Konsekuensinya, tidak boleh ada DP, tidak boleh ada ikatan akad apapun.
[2] Barang tidak boleh dijual ke konsumen, sampai koperasi telah menerima barang itu dari dealer
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” (HR. Bukhari 2133 & Muslim 3915)
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ
“Menurutku bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Muslim 3915)
[3] Barang yang dijual tidak boleh tertentu. Artinya, konsumen hanya menyampaikan kriteria barang yang hendak dibeli. Sementara koperasi berkomitmen untuk mendatangkan barang itu.
Al-Khithabi menjelaskan hadis Hakim,
قوله: لا تبع ما ليس عندك ـ يريد بيع العين دون بيع الصفة، ألا ترى أنه أجاز السلم إلى الآجال، وهو بيع ما ليس عنده في الحال، وإنما نهى عن بيع ما ليس عند البائع من قبل الغرر
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan kau jual apa yang bukan milikmu.” maksudnya adalah jual beli barang muayyan, bukan jual beli berdasarkan batasan kriteria dan spesifikasi. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan jual beli salam, tertunda sampai batas waktu tertentu? Padahal itu termasuk jual beli yang tidak dimiliki ketika akad. Beliau melarang jual beli yang tidak dimiliki penjual karena alasan gharar (tidak jelas). (Ma’alim as-Sunan, 3/140).
Atau secara ringkas, tahapan transaksinya sebagai berikut:
Ada 2 pihak yang terlibat:
[1] Koperasi DANUS
[2] Konsumen
- Konsumen menyampaikan kebutuhan barang yang dia inginkan ke Koperasi dengan kriteria tertentu. Koperasi melakukan uji kelayakan bagi konsumen. Baik secara dokumen maupun yang sifatnya penilaian kejujuran.
- Setelah koperasi menerima permintaan konsumen, tidak boleh ada DP atau ikatan transaksi apapun. Dan calon konsumen diminta menyebutkan semua spesifikasi barang yang diinginkan.
- Koperasi mencarikan barang ke dari penjual manapun sesuai kriteria yg diinginkan konsumen, dan membelinya dengan tunai.
- Barang dibawa ke koperasi dan tanggung jawab terhadap resiko barang telah berpindah ke koperasi
- Koperasi menawarkan kembali barang itu, dan inilah transaksi jual belinya. Boleh dilakukan tawar menawar harga. Konsumen juga boleh membatalkan janji beli yg dulu pernah dia lakukan dg koperasi.
- Jk Konsumen setuju, dia bisa melakukan transaksi dengan koperasi untuk membeli barang yang telah dipesan secara kredit, atau tunai dengan harga sesuai kesepakatan.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
PengusahaMuslim.com
SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK